Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan pihaknya
akan profesional menyusun berkas dakwaan terhadap Rasyid Amrullah
Rajasa. Kejaksaan saat ini masih meneliti berkas perkara yang
dilimpahkan Polda Metro Jaya.
"Apa yang kita lakukan mengacu
pada ketentuan yang ada. Hukum harus ditegakkan," kata Darmono usai
mengikuti Rakernas Ikatan Alumni (Ika) UII di Hotel Bidakara, Jl Gatot
Subroto, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Darmono juga membantah adanya intervensi dari keluarga putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini. "Nggak ada," ujarnya.
Menyoal
tidak ditahannya Rasyid, Darmono menjelaskan hal itu menjadi ranah
penyidik. Penahanan dilakukan bila memenuhi persyaratan obyektif dan
subyektif. Persyaratan itu di antaranya kekhawatiran melarikan diri,
menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbautan.
�"Yang
namanya penahanan di dalam Undang-Undang itu tidak wajib. Kalau
kekhawatiran tidak ada ya tidak perlu dilakukan penahanan. Apalagi Pasal
359 KUHP bukan kesengajaan kan," jelas dia.
Rasyid ditetapkan
sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3+350 pada 1
Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang
dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan
kecepatan lebih dari 100 km/jam. Dua orang tewas dalam kecelakaan ini.
Rasyid
yang sempat dirawat di RS Polri kini telah pulang ke keluarganya.
Rasyid menjalani perawatan khusus setelah pingsan seusai pemeriksaan di
Ditlantas Polda Metro Jaya tanggal 7 Januari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar