Sabtu, 12 Januari 2013

Kejaksaan: Perkara Rasyid Rajasa, Hukum Harus Ditegakkan!

Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan pihaknya akan profesional menyusun berkas dakwaan terhadap Rasyid Amrullah Rajasa. Kejaksaan saat ini masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya.

"Apa yang kita lakukan mengacu pada ketentuan yang ada. Hukum harus ditegakkan," kata Darmono usai mengikuti Rakernas Ikatan Alumni (Ika) UII di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Darmono juga membantah adanya intervensi dari keluarga putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini. "Nggak ada," ujarnya.

Menyoal tidak ditahannya Rasyid, Darmono menjelaskan hal itu menjadi ranah penyidik. Penahanan dilakukan bila memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif. Persyaratan itu di antaranya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbautan.

�"Yang namanya penahanan di dalam Undang-Undang itu tidak wajib. Kalau kekhawatiran tidak ada ya tidak perlu dilakukan penahanan. Apalagi Pasal 359 KUHP bukan kesengajaan kan," jelas dia.

Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi KM 3+350 pada 1 Januari 2013 lalu. Kecelakaan terjadi ketika mobil BMW X5 yang dikemudikan Rasyid menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. Dua orang tewas dalam kecelakaan ini.

Rasyid yang sempat dirawat di RS Polri kini telah pulang ke keluarganya. Rasyid menjalani perawatan khusus setelah pingsan seusai pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya tanggal 7 Januari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar