Sabtu, 12 Januari 2013

M Nuh di Depan Mahfud MD: Masa Punya Sekolah Top Nggak Boleh, Gimana To?

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menyindir Mahfud MD.

Sindiran M Nuh ini disampaikan kepada Mahfud MD dalam acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (Ika UII) di Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/1/2013). Mahfud hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ika UII sedangkan M Nuh sebagai pembicara kunci dalam acara ini.

"Mohon maaf Pak Mahfud, kalaulah keputusan MK yang kemarin tentang RSBI sudah diputuskan, sebagai bagian dari diskursus intelektual, perlu kita exercise (uji, red), meskipun sudah ada keputusan hukum," kata M Nuh.

M Nuh lantas menyitir pasal yang dihapus MK, pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yakni 'Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional'.
UU Sisdiknas itu, imbuh Nuh, dibuat tahun 2003, saat suasana reformasi dan Indonesia sedang terpuruk.

"Masa punya sekolah top nggak boleh, gimana to?" kata M Nuh di depan audiens yang langsung disambut tawa.

"UII kan juga ingin jadi world class, itu kalau diurut-urut kena juga itu (larangan RSBI)," imbuh mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini.

Namun, Nuh menyadari, untuk mencapai cita-cita itu tidak ada yang mulus. Kendati mematuhi keputusan MK, namun dia akan menyampaikan pandangan intelektual pada Mahfud, yang juga Ketua MK itu.

"Tapi saya sami'na wa atho'na (mendengar dan mematuhi) pada Pak Mahfud. Tapi ijtihad saya mohon saya sampaikan," tutur dia.

Meskipun sudah diputuskan, namun tidak mungkin program RSBI yang sudah terlaksana langsung dihentikan. Alasan pemakaian bahasa Inggris pada sekolah RSBI juga dianggap tak relevan dengan kualitas nasionalisme.

"Nggak mungkin proses anak sekolah dipotong, dihentikan, wong ini bukan ideologi terlarang kok. Bahasa Inggris itu tidak mengurangi nasionalisme kok. Bung Karno saja kurang apa bahasa Inggrisnya," tutur Nuh.

MK pada Selasa (8/1/2013) memutus kelas internasional di sekolah pemerintah ini harus dihapus.

"Hanya keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan anaknya pada sekolah SBI/RSBI," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

MK berpendapat, walaupun terdapat perlakuan khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak latar belakang kurang mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan tetapi hal itu sangat sedikit dan hanya ditujukan kepada anak-anak yang sangat cerdas. Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas tidak mungkin sekolah di RSBI/SBI.

"Hal ini di samping menimbulkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi sektor pendidikan," tegas MK.

MK menilai kelas internasional di sekolah negeri menjadikan pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi.

"Hal demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjadikan penyelenggaraan pendidikan sebagai tanggung jawab negara," tandas MK.

Pemakaian bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah Pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

(nwk/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar