Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan pasal
dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) M Nuh menyindir Mahfud MD.
Sindiran M Nuh ini
disampaikan kepada Mahfud MD dalam acara Ikatan Alumni Universitas Islam
Indonesia (Ika UII) di Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta,
Minggu (13/1/2013). Mahfud hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ika
UII sedangkan M Nuh sebagai pembicara kunci dalam acara ini.
"Mohon
maaf Pak Mahfud, kalaulah keputusan MK yang kemarin tentang RSBI sudah
diputuskan, sebagai bagian dari diskursus intelektual, perlu kita exercise (uji, red), meskipun sudah ada keputusan hukum," kata M Nuh.
M
Nuh lantas menyitir pasal yang dihapus MK, pasal 50 ayat 3 UU
Sisdiknas, yakni 'Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan
untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional'.
UU Sisdiknas itu, imbuh Nuh, dibuat tahun 2003, saat suasana reformasi dan Indonesia sedang terpuruk.
"Masa punya sekolah top nggak boleh, gimana to?" kata M Nuh di depan audiens yang langsung disambut tawa.
"UII
kan juga ingin jadi world class, itu kalau diurut-urut kena juga itu
(larangan RSBI)," imbuh mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS) Surabaya ini.
Namun, Nuh menyadari, untuk mencapai
cita-cita itu tidak ada yang mulus. Kendati mematuhi keputusan MK,
namun dia akan menyampaikan pandangan intelektual pada Mahfud, yang juga
Ketua MK itu.
"Tapi saya sami'na wa atho'na (mendengar dan mematuhi) pada Pak Mahfud. Tapi ijtihad saya mohon saya sampaikan," tutur dia.
Meskipun
sudah diputuskan, namun tidak mungkin program RSBI yang sudah
terlaksana langsung dihentikan. Alasan pemakaian bahasa Inggris pada
sekolah RSBI juga dianggap tak relevan dengan kualitas nasionalisme.
"Nggak
mungkin proses anak sekolah dipotong, dihentikan, wong ini bukan
ideologi terlarang kok. Bahasa Inggris itu tidak mengurangi nasionalisme
kok. Bung Karno saja kurang apa bahasa Inggrisnya," tutur Nuh.
MK pada Selasa (8/1/2013) memutus kelas internasional di sekolah pemerintah ini harus dihapus.
"Hanya
keluarga dengan status ekonomi mampu dan kaya yang dapat menyekolahkan
anaknya pada sekolah SBI/RSBI," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang
terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta,
Selasa (8/1/2013).
MK berpendapat, walaupun terdapat perlakuan
khusus dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak latar belakang kurang
mampu secara ekonomi untuk mendapat kesempatan tetapi hal itu sangat
sedikit dan hanya ditujukan kepada anak-anak yang sangat cerdas.
Sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas
latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas tidak mungkin sekolah
di RSBI/SBI.
"Hal ini di samping menimbulkan pembedaan perlakuan
terhadap akses pendidikan juga mengakibatkan komersialisasi sektor
pendidikan," tegas MK.
MK menilai kelas internasional di sekolah
negeri menjadikan pendidikan berkualitas menjadi barang mahal yang hanya
dinikmati oleh mereka yang mampu secara ekonomi.
"Hal demikian
bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjadikan penyelenggaraan
pendidikan sebagai tanggung jawab negara," tandas MK.
Pemakaian
bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai
bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah Pemuda
tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu
bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia
seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.
(nwk/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar